Anka drone bersenjata (photo : DefenseNews)
Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membeli 12 unit pesawat nirawak atau drone ANKA yang diproduksi Turkish Aerospace. TNI AU menyatakan siap mengoperasikan drone itu jika sudah dikirim ke Indonesia.
"Angkatan Udara sendiri sudah mengoperasikan drone ya, ada dua jenis drone, tipe tactical yang sekarang di Pontianak dan tipe MALE yang ada di Natuna. Kami sudah biasa mengoperasikan drone tersebut, kalaupun kita akan dibelikan drone lain, saya kira nggak ada masalah," kata Kadispenau Marsma R Agung Sasongkojati di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (15/8/2023).
Agung mengatakan prajurit TNI AU sudah terbiasa menerbangkan drone dengan remote maupun simulasi kokpit. Dia mengatakan drone yang dioperasikan TNI AU saat ini memiliki performa seperti pesawat pada umumnya.
"Di Indonesia satu-satunya drone yang terbang dengan jalur penerbangan sipil adalah kami. Kenapa? Karena orang nggak tahu itu drone apa, dia terbang seperti pesawat, kita calling seperti pesawat normal, dan terbang. Performa nggak jauh dari pesawat normal," ujar Agung.
Dia mengatakan TNI AU siap mengendalikan drone ANKA. Dia mengatakan angkatan udara Amerika Serikat juga awalnya mengerahkan pilot pesawat tempur untuk mengendalikan drone.
"Namun, kami para pilot Angkatan Udara siap. Di Amerika pun untuk pilot drone itu pada fase awal 10 tahun pertama, mereka menggunakan pilot F-16 yang menerbangkan," kata Agung.
"Kenapa? Karena drone-drone di sana tidak hanya menerbangkan untuk mengintai, tapi juga menembak, menghancurkan sasaran dan itu memerlukan orang-orang yang dilatih khusus," imbuhnya.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI sebelumnya telah membeli 12 unit pesawat nirawak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) ANKA yang diproduksi Turkish Aerospace, Turki. Nilai kontrak pembelian 12 pesawat nirawak senilai USD 300 juta.
Berdasarkan keterangan Kemhan RI, Selasa (18/7), proses pembelian tersebut ditandai dengan adanya penandatangan kontrak dengan Turkish Aerospace pada tanggal 3 Februari 2023. Pengiriman akan dilakukan 32 bulan setelah kontrak berlaku.
(Detik)