KRI Teluk Penyu 513 LST (photo : Tribun)
JAKARTA - DPR RI menerima surat permohonan penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dari Presiden Jokowi . Surat permohonan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Muhaimin, surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. "Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Terkait surat ini, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang.
Dalam hal ini, kata politikus PDIP ini, pemerintah meminta persetujuan DPR RI mengenai perubahan status kedua KRI ini. Setelah diambil alat navigasi dan senjatanya, terserah pemerintah apakah menjualnya atau digunakan untuk keperluan nonmiliter.
"DPR memberikan persetujuan, diambil senjata dan alat navigasi, mau dijual atau dipakai keperluan nonmiliter ya terserah pemerintah, begitu," kata legislator dapil Jawa Barat ini.
Ini Spesifikasi 2 Kapal Perang
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat permohonan penjualan dua kapal perang ke DPR RI. Keduanya kapal perang itu adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Permohonan penjualan dua kapal perang ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, tahun 2021-2022 pada Selasa (11/1/2022).
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menjelaskan, inti dari surat tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) melalui Presiden meminta perubahan status dua KRI itu karena sudah tidak digunakan sebagai kapal tempur atau kapal perang.
KRI Teluk Mandar 514 LST (photo : TNI AL)
"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi.
Alasannya, Hasanuddin menjelaskan, kedua KRI itu tidak lagi memiliki teknologi mumpuni, sehingga harus didisposal, dan tidak bisa lagi menjadi kapal tempur atau kapal perang. Lalu seperti apa spesifikasi dua kapal perang yang hendak dijual Presiden Jokowi tersebut:
1. KRI Teluk Mandar 514
Kapal perang ini merupakan buatan perusahaan Korea-Tacoma SY, Masan, Korea Selatan tahun 1981. Kapal ini termasuk jenis kapal pendarat (landing ship tank/LST) kelas Tacoma.
KRI Teluk Mandar mempunyai panjang 100,2 meter (328 ft), lebar 15,4 m (50,5 ft), dan draft 4,2 m (13,7 ft). Kapal ini digerakkan oleh 2 shaft Diesel bertenaga 5.600 hp dan mampu melaju dengan kecepatan 15 knot.
Kapal perang ini dilengkapi persenjataan senapan mesin 3x40 mm, 2x20 mm, dan 2x12,7 mm. Kapal yang pelabuhan utamanya di Armada Barat TNI AL ini memiliki dek helikopter pada bagian belakang untuk operasi udara.
KRI Teluk Mandar mempunyai 117 orang awak kapal termasuk perwira. KRI Teluk Mandar dilengkapi oleh pengangkut tentara dan mampu membawa 202 tentara infantri.
2. KRI Teluk Penyu 513
Kapal perang ini sekelas dengan KRI Teluk Mandar, yakni termasuk jenis kapal pendarat atau landing ship tank (LST) kelas Tacoma. Kapal buatan tahun 1981 ini juga diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan Tacoma SY, Masan, Korea Selatan.
KRI Teluk Penyu memiliki panjang 100 meter (328 ft), lebar 15,4 meter (50,5 ft), dan draft 4,2 meter (13,7 ft). Kapal dengan bobot 3.770 ton mampu membawa keperluan logistik, seperti perlengkapan dan tank serta mengangkut 202 tentara infantri.
Beberapa misi yang telah dilakukan KRI Teluk Penyu adalah menangkap kapal MV Chokenavee 21 pada 21 September 2007. Kapal Chokenavee ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Selain itu, KRI Teluk Penyu juga pernah mengangkut 900 orang eks Gafatar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada 30 Januari 2016.