Pesawat tempur KF-21 varian 2 kursi (photo : NewsDaily)
Jakarta - Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) tengah mengembangkan jet tempur Korean Fighter Experimental/Indonesian Fighter Experimental (KFX/IFX) atau KF-21 Boromae. Proyek ini cukup lama tidak terdengar, namun kabar terakhir Indonesia belum membayar cost share untuk pengembangan jet tempur ini. Bagaimana perkembangannya?
Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin menjelaskan, program KFX/IFX merupakan program pemerintah Indonesia dan pemerintah Korsel. Perjanjian pengembangan jet tempur ini dilakukan pemerintah kedua negara yang meliputi empat hal. Pertama yakni technology development (TD) di mana hal itu telah dilewati.
"Kedua itu yang kita sebut EMD engineering manufacturing development-nya, jadi bagaimana tadinya kita desain teknologi produknya, teknologi si KFX/IFX, setelah itu kita desain bagaimana alur dan fasilitas produksinya," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Ketiga, kerja sama dalam bidang produksi. Jadi, kata dia, ada komponen yang diproduksi Korea dan ada yang diproduksi di Indonesia. Terakhir, kerja sama dalam pemasaran produk ini ke depannya.
Kembali, dia mengatakan, pihak yang melakukan perjanjian kerja sama adalah pemerintah Indonesia dan Korea. Sementara, anggota holding BUMN industri pertahanan yakni PT Dirgantara Indonesia (PTDI) ialah sebagai pelaku industri Indonesia. Lalu, pelaku industri Korea ialah Korea Aerospace Industries (KAI).
Proses assembling pesawat tempur KF-21 (photo : hankookilbo)
"Kami ini adalah pelaku dari perjanjian yang Indonesia dengan Korea tadi. Nah bagaimana rencana ke depannya, rencana ke depannya itu kalau disesuaikan dengan kontrak kerjanya atau perjanjian yang ada saat ini tentunya adalah yang saya sampaikan tadi," katanya.
"Ada bagian komponen yang akan diproduksi oleh PTDI, ada bagian komponen yang diproduksi oleh KAI. Ada yang nanti akan final assembly oleh PTDI, ada yang di final assembly di KAI sendiri. Sehingga boleh kita bilang KFX/IFX adalah joint product antara Indonesia dengan Korea," sambungnya.
Meski begitu, dia tak bisa menjawab mengenai persoalan cost share dalam pengembangan jet tempur ini. Sebab, masalah cost share merupakan kewenangan pemerintah.
"Kalau masalah utang perutangan karena yang membuat perjanjian pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea, kami hanya pelakunya, bukan domain saya menjawab itu. Itu domainnya Kementerian Pertahanan, domainnya Kementerian Keuangan dalam menjawab itu," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari detikNews, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberi penjelasan soal Indonesia yang belum membayar cost share untuk proyek jet tempur siluman KFX/IFX. Prabowo mengatakan akan melakukan negosiasi ulang terkait hal itu.
"Ya itu memang akan kita negosiasi terus sama mereka," kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023) lalu.
Prabowo juga berjanji akan memenuhi komitmen Indonesia kepada Korea Selatan terkait iuran proyek KF-21 itu. "Pokoknya kita akan penuhi komitmen-komitmen kita," ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan Indonesia yang belum membayar cost share untuk proyek KF-21 Boromae ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Kala itu, Indonesia dilaporkan menunda pembayaran ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk iuran proyek pengembangan jet tempur dengan Korea.
Indonesia bergabung dengan proyek KF-X itu dalam upaya pengadaan pesawat untuk angkatan udaranya dan untuk memajukan industri kedirgantaraan. Indonesia disebut setuju menanggung 20% dari biaya pengembangan proyek 8,8 triliun won (US$ 7,3 miliar) atau sekitar 1,7 triliun won. Tetapi Indonesia dilaporkan gagal membayar sekitar 500 miliar won.