Presiden Jokowi Izinkan Singapura Latihan Militer di Laut Natuna

11 Januari 2023

Singapore Navy Fleet (photo : Sing Mindef)

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, pada (3/1). Salah satu poin dalam UU tersebut yakni, mengizinkan Singapura, untuk menggelar latihan militer di Laut Natuna dan area di lain di Kepulauan Riau.

"Secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu," demikian 1 dari 7 ruang lingkup kerja sama, pada UU yang diteken Jokowi.

RSN Formidable class frigates (photo : Sing Mindef)

Perjanjian pertahanan Indonesia dengan Singapura sudah dibuat pada April 2007 di Bali. Sehingga, UU Nomor 3 ini mengesahkan naskah perjanjian yang poin-poinnya sudah disepekati Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Juwono Sudarsono, dan Menteri Pertahanan Singapura kala itu, Teo Chee Hean.

Dalam naskah kerja sama ini, kedua negara mengakui bahwa Singapura memiliki keterbatasan geografis dan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk daerah latihan.

RSN LMV Fleet (photo : RSN)

Aturan soal kerja sama latihan diatur dalam Pasal 3. Kedua negara menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rincian Pasal 3 huruf b sebagai berikut:

1. Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu

2. Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua

3. Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo

4. Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali.

Kapal selam Type 218SG dilengkapi Air Independent Propulsion (AIP) akan menggantikan empat Challenger-class dari layanan (photo : RSN)

Lalu, Pasal 3 huruf c dengan rincian sebagai berikut:

1. Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.

2. Indonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi di antara Para Pihak (Indonesia dan Singapura)

3. Personel dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura.

Singapore Navy Fleet (photo : RSN)

Sementara, peta wilayah yang menunjukkan Alpha Satu, Alpha Dua, dan Bravo, dilampirkan dalam naskah kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau.

Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna. Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna.Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.

Di luar soal kerja sama latihan, ada pasal-pasal berikutnya yang mengatur perjanjian lain. Mulai dari Pasal 5 tentang pembentukan Komite Kerja Sama Pertahanan hingga Pasal 9 soal Yurisdiksi dan Klaim.

Subscribe to receive free email updates: