Mengenal Radar GCI, Alutsista Pencegat Pesawat Musuh Buatan Indonesia

22 Januari 2022

Radar GCI menjadi satu di antara sederet alutsista yang dipamerkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenhan Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Kemenhan, Jakarta (photos : Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mempunyai salah satu alat utama sistem persenjataan (alutsista) pencegat pesawat musuh yang sangat diandalkan, yakni radar Ground Controlled Interception (GCI). 

Radar GCI menjadi satu di antara sederet alutsista yang dipamerkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenhan Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). 

Alutsista ini merupakan bagian dari produksi konsorsium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhan yang melibatkan PT Len Industri (Persero), LAPI ITB, Radar Telekomunikasi Indonesia, dan Infoglobal Teknologi Semesta. 

Radar ini juga bagian dari program command, control, communication, computer, intelligence, surveillance, and reconnaissance (C4ISR). 

Radar ini dilengkapi command and control. Ketika beroperasi, pengontrol radar GCI dapat memberikan pengarahan dan pengawalan terhadap pesawat tempur dalam melakukan pencegatan atau intersep. 


Dengan kemampuan tersebut, radar GCI mempunyai peran krusial dalam membangun network centric warfare (NCW), sebuah metode peperangan yang berbasis pada konektivitas jaringan komunikasi dan data secara real time dari markas ke unit-unit tempur dan sebaliknya. 

Dikutip dari laman len.co.id, dalam pencegatan pesawat musuh dibutuhkan identifikasi visual menggunakan pesawat pencegat atau buru sergap.

Saat melakukan tugasnya, pesawat pencegat ini membutuhkan peran penuntun radar GCI yang menjadi salah satu alutsista utama dalam operasi pertahanan udara. 

Sementara, pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonik, atau sebaliknya. 

Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran. 

Dikutip dari airspace-review.com, pengontrol radar GCI bekerja atas perintah Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas). 

Dalam pelaksanannya, operator radar GCI harus bisa menghadapkan satu pesawat buru sergap untuk mengatasi paling tidak dua pesawat udara lawan, atau dua pesawat untuk minimal tiga pesawat musuh. 

Karena itu, operator radar GCI memiliki kemampuan yang tidak sembarangan. Selain harus mengantongi sertifikasi, operator radar GCI juga harus mempunyai kemampuan mengatur pesawat buru sergap dalam perang udara secara terbuka (dogfight).

Subscribe to receive free email updates: