Pesawat tempur KF-21 Boramae (photo : KAI)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menanyakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai status proyek pesawat tempur KFX/IFX KF-21 Boramae, dimana Indonesia disebut masih memiliki kewajiban pembiayaan terhadap mitra Korea Selatan.
“Mengenai KFX nanti saya tanyakan ke Menteri Keuangan statusnya sampai di mana,” kata Presiden Jokowi usai peresmian Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.
Jokowi mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/7) siang, tidak ada pembahasan mengenai status proyek KFX tersebut.
“Mengenai isu-isu pertahanan saja, tapi tidak membahas juga mengenai KFX, tidak berbicara mengenai itu, mengenai KFX,” ujarnya.
Jokowi menerima Prabowo Subianto pada Senin (10/7) siang di Istana Kepresidenan Jakarta, di mana pada pertemuan tersebut Menhan mengaku melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan industri pertahanan nasional, kerja sama dengan negara-negara mitra, dan perkembangan masalah geopolitik.
Proyek kerja sama pesawat tempur KFX merupakan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan. Kedua negara bekerja sama mengembangkan pesawat tempur generasi 4.5 yang kemampuannya diyakini mendekati pesawat siluman terdepan dunia saat ini.
Hasil kerja sama KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) diberi nama KF-21 Boramae. Dalam kerja sama jangka panjang itu, Pemerintah Korea Selatan mendanai 60 persen proyek pengembangan pesawat tempur itu, sementara Pemerintah Indonesia 20 persen, dan Korea Aerospace Industries (KAI) 20 persen.
Prabowo pada 6 Juli 2023 menegaskan dirinya bakal menyelesaikan dalam waktu dekat persoalan tunggakan kewajiban Indonesia dalam proyek kerja sama KFX.
“Saya kira ini akan selesai dalam waktu dekat karena ini suatu keputusan Presiden,” kata Prabowo. Pengembangan KF-21 Boramae saat ini berada pada tahap engineering and manufacturing development (EDM), yang diperkirakan berlangsung hingga 2026. Setelah itu, jet tempur akan masuk ke tahap produksi massal.
Pengembangan proyek pesawat tempur KFX/IFX tersebut memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Pasal 23 Perpres tersebut mengatur soal pendanaan, yaitu pembiayaan proyek pesawat tempur itu dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(Antara)