Peralatan Antidrone milik Kohanudnas (photo : TNI AU)
TNI AU - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP., meninjau peralatan antidrone Kohanudnas di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (16/8) dengan disambut beberapa pejabat Kohanudnas seperti Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional (Kaskohanudnas) Marsma TNI Arief Mustofa, MM., Asisten Operasi (Asops) Kas Kohanudnas Kolonel Pnb Yostariza, S.E., Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika (Dansatkomlek) Kohanudnas Mayor Lek Rano Maharano dan lainnya. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui kemampuan peralatan antidrone Kohanudnas guna pelaksanaan tugas-tugas pengamanan yang dilaksanakan TNI di ibukota terkait penggunaan drone dalam rangka pengamanan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
Dansatkomlek Kohanudnas Mayor Lek Rano Maharano kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.IP.,menjelaskan spesifikasi antidrone yang dimiliki Kohanudnas. Dijelaskan antidrone Kohanudnas mempunyai beberapa subsistem meliputi radar aktif, radar pasif, kamera dan jammer yang terintegrasi menjadi satu sistem antidrone. Masing-masing subsistem antidrone mempunyai kemampuan guna mengendalikan pesawat drone yang beroperasional di wilayah udara yang diamankan kegiatannya oleh TNI.
Ditambahkan Dansatkomlek Kohanudnas, “Apabila jammer antidrone diaktifkan terhadap pesawat drone maka terdapat tiga alternatif tindakan yang dapat dilakukan pertama go home, yaitu drone dipulangkan ke operator drone dan operator drone sudah tidak dapat mengendalikan dronenya. Kedua, land artinya drone dapat diturunkan di tempat di mana drone tersebut sedang terbang dan operator tidak dapat mengendalikan dronenya dan ketiga GPS, yaitu jammer antidrone bekerja mengacaukan GPS dari drone yang terbang, walaupun operatornya dapat mengendalikan dronenya secara visual.
Ke depan Panglima TNI berharap melalui peralatan antidrone Kohanudnas tersebut tugas-tugas pengamanan yang dilaksanakan TNI terkait penggunaan drone yang cukup massif di masyarakat dapat dicegah, khususnya penggunannya yang tidak pada tempatnya, saat ada kegiatan-kegiatan nasional/TNI. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan/merugikan serta berdampak luas tidak terjadi.
(TNI AU)