Pengembangan roket LAPAN (all images : LAPAN)
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Universitas Pertahanan (Unhan) menjelaskan target penguasaan teknologi roket di Indonesia.
Dalam acara webinar ‘Teknologi Roket’ yang digelar atas kerja sama antara Pusat Teknologi Roket (Pustekroket) LAPAN dan Unhan, Selasa, 22 September 2020, Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amrullah Oktavian menerangkan beberapa rincian target dengan periodenya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017, dia menjelaskan, pada periode 2016-2020 Indonesia melakukan pengembangan roket sonda 3 tingkat hingga diameter 550 mm dan roket kendali low attitude high subsonic.
“Pada periode yang sama, melakukan uji terbang roket cair non cryogenic thrust 1000-2000 kgf, uji terbang roket sonda muatan sensor atmosfer, dan peningkatan fasilitas produksi dan pengujian,” ujar dia, Selasa.
Menurut Amrullah, roket merupakan teknologi yang masih terus dikembangkan, yang perkembangannya ditujukan untuk membangun suatu kekuatan nasional. Dia juga mengatakan, negara yang mampu menguasai teknologi roket, tentu akan disegani oleh negara lain di dunia.
Kemudian pada periode 2020-2025, Indonesia memiliki target terlaksananya pengembangan teknologi roket sonda dengan jelajah 30 km. Periode 2026-2030 beroperasinya roket sonda dengan jelajah 300 km dan mulainya rancang bangun teknologi roket pengorbit satelit low earth orbit.
“Sementara periode 2031-2035, tersedianya prototipe roket pengorbit satelit low earth orbit, dan periode 2036-2040 terlaksananya peluncuran roket pengorbit satelit earth orbit,” kata Amrullah yang juga ahli spesialisasi anti-kapal selam itu.
Teknologi roket yang dimiliki negara, Amrullah berujar, membuat negara memiliki tingkat kemandirian dalam peluncuran satelit, baik untuk keperluan sipil dan kepentingan pertahanan negara.
“Dengan terus dilakukannya pengembangan teknologi roket, tentu saja akan berdampak dan bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan, tidak hanya pada ranah pertahanan,” kata anggota TNI Angkatan Laut itu.
Target-target tersebut juga disampaikan Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa LAPAN Rika Andiarti. Menurutnya, pengembangan roket merupakan salah satu kegiatan keantariksaan yang wajib dikuasai, termasuk pengembangan satelit, aeronautika, dan lainnya.
Rika juga mengatakan arah kebijakan dalam pengembangan roket di Indonesia sudah jelas dan kuat, karena sudah ditetapkan menjadi aturan. Mulai dari Undang-Undang Keantariksaan Nomor 21 Tahun 2013, rencana induk keantariksaan, termasuk Perpres RPJMN yang mengambil data dari program prioritas riset nasional. “Jadi kebijakannya sangat kuat,” tutur Rika.
Menurut Rika, Indonesia pada 2040 menargetkan agar mempunyai kemampuan meluncurkan roket dan satelit sendiri, dan dilakukan di tanah Indonesia. “Tapi kemampuan itu perlu didukung oleh industri roket,” ujar Rika.
Sementara Peneliti Kebijakan Penerbangan dan Antariksa LAPAN Mardianis menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan yang patut diantisipasi dalam penguasaan teknologi roket di Indonesia. Dari segi politik adalah keamanan intercontinental ballistic missile (ICBM) dan adanya rezim pelarangan, serta monopoli peluncuran.
Sedangkan dari segi hukum yang harus diantisipasi adalah kontrak peluncuran atau perjanjian intercontinental ballistic missile (ICBM) dan kaitannya dengan RPP penguasaan teknologi. “Segi ekonomi itu adalah tingginya risiko, benefit tidak instan,” ujar dia.
(Tempo)