Bila CAATSA diberlakukan tanpa adanya waiver, maka pihak-pihak yang terkait pembelian alutsista dari Rusia akan terkena sangsi dari AS termasuk bank, sehingga menjadikan transaksi alutsista dengan Rusia perlu dicarikan jalan keluarnya (photo : AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rusia mengatakan masalah finansial menjadi salah satu hal teknis yang menghambat proses pembelian 11 Sukhoi Su-35 oleh Indonesia.
"Tentunya, itu menjadi salah satu masalah teknis yang ada tapi semuanya bisa diselesaikan," ucap Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Georgievna Vorobieva, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).
Meski begitu, Vorobieva optimistis kontrak pembelian pesawat militer senilai Rp16,75 triliun itu akan tetap berlanjut.
Ia menuturkan Indonesia tidak akan merugi jika membeli Sukhoi yang diklaimnya sebagai jet tempur terbaik di dunia.
Selain telah teruji dalam operasi militer Rusia di Suriah, Vorobieva menyebut Su-35 juga memiliki harga bersaing dengan kualitas yang bagus serta efisien.
"Dan Indonesia merupakan teman Rusia. Rusia selalu menginginkan teman-temannya memiliki peralatan pertahanan yang canggih. Dan Sukhoi merupakan yang terbaik dalam kategorinya," kata Vorobieva.
Kontrak pembelian 11 Su-35 telah diteken RI-Rusia pada Februari 2018 lalu. Sejumlah pihak saat itu menargetkan belasan Sukhoi akan tiba di Indonesia pada 2019.
Namun, hingga kini kontrak pembelian itu masih diproses dan belum ada kejelasan pasti kapan pesawat-pesawat itu akan dikirim ke Indonesia.
Akhir November lalu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menuturkan akan mengkaji ulang rencana pembelian Sukhoi ini, terutama dari sisi efisiensi anggaran dan keuntungan yang diperoleh Indonesia.
Sejak awal rencana akuisisi digodok, pemerintah memang ingin melakukan pembelian 11 Sukhoi ini dengan skema imbal hasil dagang, yakni 50 persen dari pembelian dibayar dengan komoditas Indonesia seperti minyak sawit, kopi, hingga tembakau.
Selain itu, syarat pembelian Su-35 ini adalah memberikan hak kepada Indonesia untuk membangun pabrik suku cadang Sukhoi di Tanah Air dengan harapan akan ada transfer teknologi juga dalam kontrak ini.
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian alutsista dengan mekanisme imbal hasil dagang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Skema itu disebut baru pertama kali diterapkan Indonesia dalam kontrak pembelian Sukhoi ini.
(CNN)