Sukhoi Su-35 Flanker E (photo : Sputnik)
PT PPI Diminta Kawal Transaksi Imbal Dagang Sukhoi dari Rusia
JAKARTA - Kementrian Perdagangan meminta pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendampingi transaksi imbal dagang. Pasalnya, Kemendag tengah melakukan transaksi imbal dagang untuk pembelian pesawat Sukhoi Su-35 asal Rusia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, telah menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai perantara dalam melakukan transaksi imbal dagang dengan Rusia. Sementara dari sisi Rusia akan menunjuk Rostec yang merupakan BUMN yang bergerak dibidang Alutsista.
"Kami telah menunjuk PT PPI, BUMN yang mewakili kita, karena mereka tunjuk BUMN-nya (Rostec), kita tunjuk BUMN-nya PPI. Mereka akan lakukan transaksi dagang dari sisi kita. Sukhoi jual pada Kementrian Pertahanan, dia tunjuk badan usahanya, Rostec," ujarnya di Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Meski telah menunjuk PT PPI sebagai perantara, namun Enggar belum menyebutkan jenis komoditas apa saja yang akan ditawarkan pemerintah pada Rusia sebagai imbal dagang dengan delapan pesawat jet Sukhoi Su-35. Namun sejauh ini pihak Rusia baru menyampaikan keinginan mereka untuk membeli karet alam produksi dalam negeri, namun, tidak menutup kemungkinan untuk membeli produk lainnya.
"Imbal dagang itu ada UU mengenai ketentuan setiap mengenai alusista, ada transteknologi dan nilainya. Dan pemerintah kita dalam hal ini menhan membeli sukhoi dan sebagian itu dalam bahannya, jenisnya imbalnya apa, itu nanti dalam pembicaraan," kata Enggar.
Sebagai informasi, Adapun nilai imbal dagang yang akan dilakukan dengan Rusia sekitar USD600 juta. Diperkirakan pengadaan delapan unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 memakan biaya senilai USD 1,14 miliar.
(Okezone)